Kamis, 30 Oktober 2014



GLOBALISASI
(Geografi Politik)

Kata ‘globalisasi’ diambil dari kata global, yang makananya  ialah universal. Sebagai fenomena baru, globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses social, atau proses sejarah, atauproses ilmiah yang akan membawa seluruh bangsa dan Negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Mitos yang selama ini hidup tentang globalisasi adalah bahwa proses globalisasi akan membuat dunia seragam. Proses globalisasi akan menghapus identitas dan jati diri. Kebudayaan lokal atau etnis akan ditelan oleh kekuatan budaya besar atau budaya global. Anggapan atau pikiran diatas tersebut tidak sepenuhnya benar. Kemajuan teknologi komunikasi memang telah membuat batas-batas dan jarak menjadi hilang dan tak berguna. John Naisbitt (1998), dalam bukunya yang berjudul Global Paradox ini memperlihatkan hal yang justru bersifat paradox dari fenomena globalisasi.
Naisbit (1998) mengemukakan pokok-pokok pikiran lain yang paradox, yaitu semakin kita universal, tindakan kita semakin kesukuan, dan berfikir lokal, bertindak global. Hal ini dimaksudkan bahwa kita harus mengkonsentrasikan kepada hal-hal yang bersifat etnis, yang hanya dimiliki oleh kelompok atau masyarakat itu sendiri sebagai modal pengembangan ke dunia internasional.
Di sisi lain, ada yang melihat bahwa globalisasi adalah sebagai gerakan yang diusung oleh Negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negative atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi adalah kapitalisme dalam bentuknya yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan Negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama.
Globalisasi menjadi bagian dari geografi politik karena didalamnya terdapat proses pergeseran peta politik dunia. Globalisasi yang dicirikan oleh terbukanya katup-katup aliran barang dan orang akan mengalir dengan cepat ke daerah-daerah yang dikehendaki. Dengan demikian, maka peta politik akan lebih cepat bergerak sesuai dengan kekuatan yang menariknya.
Banyak sejarawan yang menyebut globalisasi sebgai fenomena di abad ke-20 ini yang dihubungkan dengan bangkitnya ekonomi internasional. padahal interaksi dan globalisasi dalam hubungan antar bangsa di dunia telah ada berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri, benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mengenal perdagangan  antar negeri sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu, para pedagang dari Cina dan India mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat (seperti misalnya jalur sutera) maupun jalan laut untuk berdagang.
Fenomena berkembangnya perusahaan McDonald diseluruh pelosok dunia menunjukan telah terjadinya globalisasi fase selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan yang antara lain meliputi Jepang, Cina, Vietnam, Indonesia, Malaka, India, Persia, Pantai Afrika Timur, Laut Tengah, Venesia, dan Genoa. Disamping membentuk jaringan dagang, kaum pedagang muslim juga menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai social dan budaya Arab ke warga dunia.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa. Pelopornya adalah bangsa Spanyol, Portugis, Inggris dan Belanda. Hal ini didukung pula dengan terjadinya revolusi industry yang meningkatkan keterkaitan antarbangsa dunia. Berbagai tekhnologi mulai ditemukan dan menjadi dasar perkembangan tekhnologi industry pada saat ini, seperti computer dan internet. Pada saat itu, berkembang pula kolonialisasi di dunia yang membawa pengaruh besar terhadap difusi kebudayaan di dunia.
Semakin berkembangnya industry dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indonesia misalnya, sejak politik pintu terbuka perusahaan-perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia. Freeport dan Exxon dari Amerika Serikat, Uniliver dari Belanda, British Petroleum dari Inggris adalah beberapa contohnya. Perusahaan multinasional seperti ini tetap menjadi ikon globalisasi hingga saat ini. mereka telah melakukan relokasi industry secara besar-besaran dan telah menggunakan jargon-jargon lokal dalam upaya promosi barang dagangannya.
Fase selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin berakhir dan komunisme didunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan memberi pembenaran bahwa Negara yang beraliran kapitalis adalah jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Implikasinya, Negara-negara di dunia mulai menyediakan diri sebagai pasar yang bebas. Hal ini didukung pula dengan perkembangan tekhnologi, komunikasi dan transportasi alhasil sekat-sekat antara Negara pun mulai kabur.

(Dr,Hj. Sri  Hayati, M.Pd dan Drs.Ahmad Yani, M.Si. Geografi Politik, Reifka Aditama 2007)

Sabtu, 25 Oktober 2014



DAMPAK POLITIK DARI GLOBALISASI
(Geografi Politik)
Berikut ini beberapa cirri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi dunia, yaitu perubahan dalam konsep ruang dan waktu dalam berbagai dimensi. Perkembangan aliran barang-barang seperti telepon genggam, televise satelit, dan internet menunjukan bahwa komunikasi global terjadi begitu cepatnya. Sementara melalui pergerakan masa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
Ada 3 ciri pokok globalisasi yaitu:
1.      Pasar dan produksi ekonomi di Negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
2.      Peningkatan interaksi cultural melalui perkembangan media masa (terutama televise, film, music, dan tranmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka raga budaya misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
3.      Meningkatnya masalah bersama, misalnya dalam bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dll.
Adanya fakta globalisasi tidak semuanya diyakini oleh penduduk dunia secara penuh, para globalis percaya bahwa globalisasi adalah sebuah kenyataan yang memiliki konsekuensi nyata terhadap bagaimana orang dan lembaga diseluruh dunia berjalan. Mereka percaya bahwa Negara-negara dan kebudayaan lokal akan hilang diterpa kebudayaan global dan ekonomi global yang homogen. Meskipun demikian, para globalis tidak memiliki pendapat sama mengenai konsekuensi terhadap proses tersebut. Para globalis positif dan optimistis menanggapi dengan baik perkembangan semacam itu dan menyatakan bahwa globalisasi akan mengahasilkan masyarakat dunia yang toleran dan bertanggung jawab. Para globalis pesimis bahwa globalisasi adalah sebuah fenomena negative karena hal tersebut merupakan penjajahan Negara maju yang memaksakan sejumlah bentuk budaya dan konsumsi. Beberapa dari mereka kemudian membentuk kelompok untuk menentang globalisasi (anti-globalisasi).
Ditengah kepercayaan yang kuat dari para globalisasi, terdapat kelompok tradisionalis yang tidak percaya bahwa globalisasi sedang terjadi. Mereka berpendapat bahwa fenomena ini adalah mitos semata jika memang ada terlalu dibesar-besarkan mereka merujuk bahwa kapitalisme telah menjadi fenomena internasional selama ratusan tahun. Apa yang tengah kita alami saat ini hanyalah tahap lanjutan, atau evolusi dari produksi dan perdagangan capital. Globalisasi dalam pandangan tradisionalis memiliki citra yang buruk, lebih baik tidak mengatakan adanya istilah globalisasi tetapi lebih tepat menyebutnya suatu proses kapitalis dunia tahap lanjut.
Ditengah pendapat globalis dan tradisionalis terdapat para transpormasionalis mereka tertuju bahwa pengaruh globalisasi telah sangat dilebih-lebihkan oleh para globalis. Namun, mereka juga berpendapat bahwa sangat bodoh jika kita menyangkal keberadaan konsep ini posisi teoritis ini berpendapat bahwa globalisasi dipandang sebagai “seperangkat hubungan yang saling berkaitan dengan murni melalui sebuah kekuatan yang sebagian besar tidak terjadi secara langsung”. Mereka menyatakan bahwa proses ini bisa dibalik, terutama ketika hal tersebut negative atau, setidaknya, dapat dikendalikan.
Pendukung globalisasi (sering juga disebut dengan pro-globalisasi) menganggap bahwa globalisasi dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi masyarakat dunia. Teori ini menyatakan bahwa suatu Negara dengan Negara lainnya, dan salah satu bentuknya adalah ketergantungan dalam bidang ekonomi. Kedua Negara dapat melakukan transaksi pertukaran sesuai dengan keunggulan komparatif yang dimilikinya. Misalnya, Jepang memiliki keunggulan komperatif pada produk kamera digital (mampu mencetak lebih efisien dan bermutu tinggi) sementara Indonesia memiliki keunggulan komperatif pada produk kainnya. Dengan teori ini, Jepang dianjurkan untuk mengentikan produksi kainnya dan mengalihkan faktor-faktor produksinya untuk memaksimalkan produksi kamera digital, lalu menutupi kekurangan penawaran kain dengan membelinya dari Indonesia, begitu juga sebaliknya.
Salah satu penghambat utama terjadinya kerjasama diatas adalah adanya larangan-larangan dan kebijakan proteksi dari pemerintah suatu Negara. Di satu sisi, kebijakan ini dapat melindungi produksi dalam negeri, namun di sisi lain, hal ini akan meningkatkan biaya produksi barang impor sehingga sulit menembus pasar Negara yang dituju. Para Pro-globalisme tidak setuju dengan adanya proteksi dan larangan tersebut. Mereka menginginkan dilakukannya kebijakan perdagangan bebas sehingga harga barang-barang dapat ditekan, akibatnya permintaan akan meningkat. Karena permintaan meningkat kemakmuran akan meningkat dan begitu seterusnya.
Beberapa kelompok pro-globalisasi kemudian berpura-pura mengkritik Bank Dunia dan IMF, alasannya banyak pinjaman yang mereka berikan jatuh ke tangan para dictator yang kemudian menyelewengkan dan tidak menggunakan dana tersebut sebagaimana mestinya, meninggalkan rakyatnya dalam lilitan hutang Negara, dan sebagai akibatnya tingkat kemakmuran akan menurun. Karena tingkat kemakmuran menurun, masyarakat Negara miskin terpaksa mengurangi tingkat konsumsinya, termasuk konsumsi barang impor, sehingga laju globalisasi akan terhambat dan mengurangi tingkat kesejahteraan penduduk dunia.
Para pendukung globalis ditentang oleh anti globalis. Mereka tidak mendukung adanya upaya globalisasi karena hanya akan menguntungkan Negara-negara kapitalis semata. Dalam globalisasi akanb diterapkan suatu jaringan internasional untuk memaksakan barang dagangannya dibeli oleh Negara miskin. Penolakan barang dagangan akan dikenai sanksi sesuai kesepakatan organisasi pasar bebas (WTO). Dengan adanya aliran barang dari Negara maju ke Negara miskin, produksi barang dalam negeri akan tidak laku dipasaran dan akhirnya gulung tikar. Ujungnya akan menyengsarakan rakyat Negara setempat. Selain itu, barng dagangan yang dijual murah bukan tidak mengandung resiko. Banyak bukti bahwa komoditas barang pangan yang dikirim Negara maju ke Negara berkembang banyak mengandung resiko. Banyak bukti bahwa komoditas barang pangan yang dikirim Negara maju ke Negara berkembang banyaj mengandung residu pestisida dan tidak halal.
      Untuk menjembatani reaksi antara pro dan kontra, maka diberlakukanlah suatu aturan standarisasi yaitu ISO dan ekolabel. Awalnya memiliki niat yang baik, yaitu agar Negara miskin terlindungi dari pemasokan barang-barang yang jelek dan mengandung pestisida atau logam berat. Namun di akhir cerita, standar ISO dan ekolabel hanya efektif diterapkan terhadap barang-barang produksi Negara berkembang ketika masuk ke Negara maju (kapitalis) dan tidak berlaku terhadap barang produksi Negara kapitalis ketika masuk ke Negara berkembang. Dengan demikian timbul lagi permasalahan yaitu barang produksi Negara berkembang tidak dapat dijual di pasaran dunia. Sebaliknya barang impor melimpah di dalam negeri.
Perkembangan ini menyebabkan Negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tariff yang tinggi untuk memberikan proteksi kepada industry yang baru berkembang (infant industry). Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada Negara berkembang untuk memajukan sector industry domestik yang lebih cepat. Selain itu, ketergantungan kepada industri-industri yang dimiliki perusahaan multinasional semakin meningkat.
Dampak negatif lainnya, globalisasi cenderung menaikan barang-barang impor. Apabila suatu Negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk lain dari globalisasi terhadap neraca pembayaran adalah pembayaran neto pendapatan factor produksi dari luar negeri cenderung mengalami deficit. Investasi asing yang bertambah banyak menyebabkan aliran pembayaran keuntungan (pendapatan) investasi ke luar negeri semakin meningkat. Tidak berkembangnya ekspor dapat berakibat buruk terhadap neraca pembayaran.
Salah satu efek penting dari globalisasi adalah pengaliran invesatasi (modal) portofolio yang semakin besar. Investasi ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar saham sedang meningkat, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah naik dan nilai uang akan bertambah baik. Sebaliknya ketika harga-harga saham di pasar saham menurun, dana dalam negeri akan mengalir ke luar negeri, neraca pembayaran cenderung menjadi bertambah buruk dan nilai mata uang domestic merosot. Ketidakstabilan disektor keuangan ini dapat menimbulkan efek buruk kepada stabilitas kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu Negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah social-ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk.
(Dr,Hj. Sri  Hayati, M.Pd dan Drs.Ahmad Yani, M.Si. Geografi Politik, Reifka Aditama 2007)

Selasa, 21 Oktober 2014



SUMBER HUKUM
DEFINISI SUMBER HUKUM
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala atau apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata
1.      SUMBER HUKUM DARI SEGI MATERIAL DAN FORMAL
1.1            Sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh:
1.1.1        Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
1.1.2        Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
1.2             Sumber hukum formal antara lain ialah:
1.2.1 Peraturan perundang-undangan (statute),
1.2.2 Kebiasaan (custom),
1.2.3 Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi),
1.2.4 Traktat (treaty),
1.2.5        Doktrin (pendapat sarjana hukum).

2.      PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN IALAH SUMBER HUKUM
2.1      Apakah Undang-undang itu ? Undang-undang ialah salah satu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Menurut Buys, Undang-undang mempunyai dua arti yakni:
2.1.1        Undang-undang dalam arti formal: ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Parlementer).
2.1.2        Undang-undang dalam arti material: ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Apakah  syarat berlaku undang-undang ?
Syarat mutlak untuk berlakunya undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Sekertaris Negara (dahulu: Mentri Kehakiman). Tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang maka undang-undang itu tidak disebutkan dalam undang-undang maka undang-undang tersebut mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam LN untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam LN. Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu fictie dalam hukum: Setiap orang dianggap telah mengetahui adanya sesuatu undang-undang. Hal ini berarti bahwa jika ada seseorang yang melanggar undang-undang tersebut, ia tidak diperkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan: “Saya tidak tahu menahu adanya undang-undang itu.”
2.2      Undang-undang tidak berlaku lagi jika:
a)      Jangka waktu berlaku yang telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau;
b)      Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi;
c)      Undang-undang dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;
d)     Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku
2.3      Lembaran Negara
Apakah Lembaran Negara itu ?
Pada zaman Hindia Belanda, Lembaran Negara disebut Staasblad (disingkat Stb atau S). setelah suatu undang-undang diundangkan dalam LN, ia kemudian diumumkan dalam Berita Negara; setelah itu diumumkan dalam Siaran Pemerintahan melalui radio dan melalui surat kabar-surat kabar. Pada zaman Hindia Belanda, Berita Negara disebut De Javasche Courant, dan di zaman Jepang disebut Kan Po. Adapun beda antara Lembaran Negara dan Berita Negara adalah:
a)      Lembaran Negara ialah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan Negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan dari suatu undang-undang dimuat  dalam Tambahan Lembaran Negara, yang mempunyai nomor berurut. Lembaran Negara diterbitkan oleh Departemen Kehakiman (sekarang Sekertariat Negara), yang disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor berurut misalnya:
LN Tahun 1962 No.1 (LN 1962/1)
LN Tahun 1962 No.2 (LN No.2 Tahun 1962)
Contoh :
a)      LN 1950 No.56 isinya: Undang-Undang Dasar Sementara (1950)
b)      LN 1959 No.37 isinya: Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 1959 tentang Peraturan Ujian Universiter bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta
c)      LN 1961 No.302 isinya: Undang-Undang No.22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
b)      Berita Negara ialah suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman (Sekertariat Negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan Negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti: akte pendirian PT, firma, koperasi, nama-nama orang yang dinaturalisasi menjadi warga Negara Indonesia, dan lain-lain.
Contoh :
Tempat pengundangan peraturan-peraturan daerah/kotapraja ialah Lembaran Daerah/Lembaran Kotapraja.

3.      Kebiasaan (Custom) Sebagai Sumber Hukum
3.1  Pengertian Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Contoh :
Apabila seorang komisioner sekali menerima 10% dari hasil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang dan juga komisioner yang lain pun menerima upah yang sama yaitu 10% maka sebagai itu timbul hal suatu kebiasaan (usance) yang lambat-laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Masalahnya, apakah seorang hakim juga harus memperlakukan hukum kebiasaan ? menurut Pasal 15 Algemene Belpalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB): kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diperlakukan. Jadi, hakim harus memakai kebiasaan dalam hal undang-undang menunjuk kepada kebiasaan.
Dalam Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) disebutkan: persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan-persetujuan itu diwajibkan oleh kebiasaan.

4.      Sumber Hukum Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4.1  Pengertian Yurisprudensi
Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada Zaman Hindia Belanda ialah Algemene Belpalingen van Wetgeving voor Indonesie yang disingkat AB (ketentuan-ketentuan umum tentang Perundang-undangan untuk Indonesia).
AB dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang dimuat dalam Staasblad 1847 No.23, dan hingga saat ini masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”
Apa yang Diatur dalam Pasal 22 AB?
Menurut Pasal 22 AB, “de rechter, die weigrt recht te spreken onder voorwendsel van stilzwijgen, duisterheid der wet kan uit hoofed van rechtswijgering vervoldgd worden” yang mengandung arti:
Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundang-undangan  yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.
Dari ketentuan Pasal 22 AB jelaslah bahwa seorang hakim mempunyai hak membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara, maka hakim harus membuat peraturan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Pasal 22 AB menjadi dasar keputusan hakim lainnya/ kemudiannya untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakimtersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Dan keputusan hakim yang demikian disebut hukum yurisprudensi.
Jadi, yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.2  Macam-macam Yurisprudensi
Ada dua macam yurisprudensi, yaitu:
                                           I.            Yurisprudensi tetap, dan
                                        II.            Yurisprudensi tidak tetap
Adapun yang dinamakan Yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (standard-arresten) untuk mengambil keputusan.
Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa.
Jelaslah bahwa yurisprudensi ialah juga sumber hukum tersendiri.

5.      Traktat (Treaty) sebagai Sumber Hukum
5.1  Pengertian Traktat
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (consensus) tentang sesuatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu (pacta sunt servanda).
pacta sunt servanda yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya; atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.
Apa perjanjian antar Negara?
Perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antar Negara atau perjanjian internasional atau traktat. Traktat juga mengikat warga Negara dari negara-negara yang bersangkutan.
Jika traktat diadakan hanya oleh dua Negara, maka traktat itu adalah traktat bilateral misalnya perjanjian internasional yang diadakan pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Rakyat Cina tentang ‘dwi-kewarganegaraan’.
Jika diadakan oleh lebih dari dua Negara, maka traktat itu disebut traktat multilateral, misalnya perjanjian internasional tentang pertahanan bersama Negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti beberapa Negara Eropa.
5.2  Perbedaan Traktat Multilateral dan Traktat Kolektif
Apabila ada traktat multilateral memberikan kesempatan kepada Negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut adalah traktat kolektif atau traktat terbuka, misalnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

6.      Pendapat Sarjan Hukum (Doktrin) Merupakan Sumber Hukum
6.1  Pengertian Doktrin
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum menguasai soal yang harus diselesaikannya; apalagi jika sarjana hukum itu menetukan bagaimana seharusnya. Penadapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut. Terutama dalam hubungan Internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar. Dalam hukum internasional, pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.
6.2  Apa Isi Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional (Statute of the international Court Of Justice) pasal 38 Ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutuskan suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman yang antara lain:
                                           I.            Perjanjian-perjanjian internasional (International conventions).
                                        II.            Kebiasaan-kebiasaan internasional (International Custom).
                                     III.            Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognized by civilized nations);
                                     IV.            Keputusan hakim (Judical decisions ) dan pendapat-pendapat sarjana.

7.      Aliran Pendapat Sarjana Hukum (Mazhab Ilmu Hukum)
Tanpa memperhatikan adanya sanksi terhadap pelanggaran kaidah hukum, timbul pertanyaan: “Dari manakah asal hukum, mengapa hukum ditaaati orang, dan mengapa kita harus tunduk kepada hukum?” persoalan ketaatan kepada hukum telah menimbulkan berbagai teori dan aliran pendapat atau Mazhab-mazhab dalam ilmu pengetahuan hukum.
7.1  Arti Mazhab Hukum Alam
Adapun teori tentang Hukum Alam telah ada sejak jaman dahulu yang antara lain diajarkan oleh Aristoteles, yang mengajarkan bahwa ada dua macam hukum, yaitu:
                                                 I.            Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa Negara.
                                              II.            Hukum yang tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik dan buruknya, hukum yang asli’.
Menurut Aristoteles, pendapt orang tentang ‘keaslian’ adalah tidak sama, sehingga seakan-akan tidak ada hukum alam yang ‘asli’. Namun haruslah diakui, bahwa keaslian suatu benda atau hal tidak lah bergantung pada waktu dan tempat; pengecualian dalam sesuatu hal tentulah ada.
Bukanlah syarat mutlak bahwa Hukum Alam berlaku di zaman apa saja dan dimana-mana, tetapi lazimnya yaitu dalam keadaan biasa, Hukum Alam itu memang didapati di mana saja dan di zaman apa saja, berhubung dengan sifat keasliannya yang memang selaras dengan kodrat alam.
Prof.Subekti,S.H. mengatakan, bahwa menurut kodrat alam misalnya tangan kanan lebih kuat dari tangan kiri, tetapi ada juga orang yang tangan kirinya lebih kuat dari tangan kanannya.
Berhubung dengan itu menurut Aristoteles, Hukum Alam ialah hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan selaras dengan kodrat alam
Thomas van Aquino (1225-1274) berpendapat bahwa segala kejadian di alam dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu ‘undang-undang abadi’ (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan lainnya.
Lex Eterna ini adalah kehendak dan pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini. Manusia dikaruniai Tuhan dengan kemampuan berfikir dan kecakapan untuk dapat membedakan baik dan buruk serta mengenal berbagai peraturan perundangan yang langsung berasal dari ‘undang-undang abadi’ itu dan yang oleh Thomas van Aquino dinamakan Hukum Alam (lex naturalis). Hukum Alam hanya memuat asas-asas umum seperti misalnya :
1.      Berbuat baik dan jauhilah kejahatan;
2.      Bertindaklah menurut pikiran yang sehat;
3.      Cintailah sesamamu seperti engkau mencintai dirimu sendiri.
Menurut Thomas van Aquino, asas-asas pokok tersebut mempunyai kekuatan yang mutlak, tidak mengenal pengecualian, berlaku dimana-mana dan tetap tidak berubah sepanjang zaman.
Hugo de Groot (abad ke-17), seorang pengajar Hukum Alam dalam bukunya De Jure Belli Ac Pacis (tentang hukum perang dan damai) berpendapat bahwa sumber hukum alam adalah pikiran atau akal manusia.
Hukum Alam, menuru Hugo de Groot, ialah pertimbangan pikiran yang menunjukan mana yang benar mana yang tidak benar. Hukum Alam merupakan suatu pernyataan pikiran (akal) manusia yang sehat mengenai persoalan apakah suatu perbuatan sesuai dengan kodrat manusia, dank arena itu apakah perbuatan tersebut diperlukan atau harus ditolak.
7.2  Pengertian Mazhab Sejarah
Sebagai reaksi terhadap para pemuja Hukum Alam, di Eropa timbul suatu aliran baru yang dipelopori oleh Friedrich Carl Von Savigny (1779-1814).
Von Savigny berpendapat bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelemaan dari jiwa atau rohani sesuatu bangsa; selalu ada suatu hubungan yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.
Menurut Von Savigny: hukum bukanlah disusun atau diciptakan oleh orangg, tetapi hukum itu tumbuh sendiri ditengah-tengah rakyat. Hukum itu penjelemaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya.
Menurut pandangan tersebut, jelaslah bahwa hukum merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa. Karena itu hukum senantiasa berubah-ubah menurut tempat dan waktu. Jelaslah pula pendapat Von Savigny ini bertentangan dengan ajaran Mazhab Hukum Alam yang berpendapat bahwa hukum alam berlaku abadi di mana-mana bagi seluruh manusia.
Aliran yang menghubungkan hukum dan sejarah dinamakan ‘Mazhab Sejarah’. Mazhab sejarah itu menimbulkan ilmu pengetahuan Hukum positif.
Hukum Positif atau Ius Constitutum oleh Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, S.H. disebut Tata Hukum; menurut Dr. W.L.G. Lemaire ialah ‘Het hier en nu geldend recht’ yaitu hukum berlaku didaerah (Negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.
7.3  Pengertian Teori Teokrasi
Teori tentang Hukum Alam yang telah dijelaskan di depan merupakan bagian dari filsafat hukum, yang bertujuan menemukan jawaban dari pertanyaan: “dari manakah asalnya hukum dan mengapa kita harus tunduk pada hukum?”
Pada masa lampau, para ahli berfikir (filosof) di Eropa menanggap dan mengajarkan , bahwa hukum berasal dari Tuhan yang Mahaesa, dank arena itulah maka manusia diperintahkan Tuhan harus tunduk pada hukum.
Perintah-perintah yang datang dari Tuhan dituliskan dalam Kitab Suci. Tinajauan mengenai hukum dikaitkan dengan kepercayaan dan agama, dan ajaran tentang legitimasi kekuasaan hukum didasarkan atas kepercayaan dan agama.
Adapun teori-teori yang mendasarkan berlakunya hukum atas kehendak Tuhan yang Mahaesa dinamakan Teori Ketuhanan (Teori Teokrasi).
Berhubung peraturan-perundangan ditetapkan oleh penguasa Negara, maka oleh penganjur Teori Teokrasi diajarkan, bahwa para penguasa Negara itu mendapat kuasa dari Tuhan; seolah-olah para raja dan penguasa lainnya merupakan Wakil Tuhan.
Teori Teokrasi ini di Eropa Barat diterima umum hingga Zaman Renaissance.
7.4  Ketentuan Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut aliran Rasionalisme, bahwa raja dan penguasa Negara lainnya memperoleh kekuasaannya bukan dari Tuhan, tetapi dari rakyatnya. Pada abad pertengahan diajarkan bahwa kekuasaan raja itu berasal dari suatu perjanjian antar raja dengan rakyatnya yang menaklukkan dirinya kepada raja itu dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam perjanjian.
Kemudian setelah itu dalam abad ke-18 Jean Jacques Rousseau memperkenalkan teorinya, bahwa dasar terjadinya Negara ialah ‘perjanjian masyarakat’ (contrac social) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu Negara.
Adapun teori Rousseau tersebut dikemukakan dalam buku karangannya yang berjudul Le Contrac Social (1762). Teori Rousseau yang menjadi dasar paham ‘Kedaulatan Rakyat’ mengajarkan, bahwa Negara bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut.
Demikian menurut aliran ini, bahwa hukum ialah kemauan orang seluruhnya yang telah mereka serahkan kepada suatu organisasi (yaitu Negara) yang telah terlebih dahulu mereka bentuk dan diberi tugas membentuk hukum  yang berlaku dalam masyarakat.
Orang menaati hukum, karena orang sudah berjanji menaatinya. Teori ini dapat juga disebut Teori perjanjian Masyarakat.
7.5  Ketentuan Teori Kedaulatan Negara
Pada abad ke-19, Teori Perjanjian Masyarakat ditentang oleh teori yang mengatakan bahwa kekuasaan hukum tidak dapat didasarkan atas kemauan bersama seluruh anggota masyarakat. Hukum itu ditaati karena negaralah yang mengendakinya; hukum adalah kehendak Negara dan Negara mempunyai kekuatan (power) yang tidak terbatas.
Teori ini dinamakan Teori Kedaulatan Negara, yang muncul pada abad memuncaknya ilmu-ilmu pengetahuan alam. Penganjur Teori Kedaulatan Negara ialah Hans Kelsen. Dalam buku Reine Rechtslehre, ia mengatakan bahwa hukum itu tidak lain dari pada kemauan negara’ (Wille des Staates).
Namun demikian, Hans Kelsen mengatakan bahwa orang taat kepada hukum bukan karena Negara menghendakinya, tetapi orang taat kepada hukum karena ia merasa wajib menaatinya sebagai perintah Negara.
7.6  Ketentuan Teori Kedaulatan Hukum
Prof.Mr.H.Krabbe dari Universitas Leiden menentang Teori Kedaulatan Negara ini dalam bukunya yang berjudul die Lehre der Rechtssouveranitet (1960), beliau mengajarkan bahwa sumber hukum ialah ‘rasa keadilan’.
Menurut Krabbe, hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dariorang terbanyak yang ditundukan padanya. Suatu peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat. Peraturan perundangan yang demikian bukanlah ‘hukum’, walaupun ia masih ditaati ataupun dipaksakan.
Hukum itu ada, karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum itu.  Hanyalah  kaidah yang timbul dari perasaan hukum anggota sesuatu masyarakat, mempunyai kewibawaan/paksaan.
Teori yang timbul pada abad ke-20 ini dinamakan Teori Kedaulatan Hukum.
7.7  Arti Asas Keseimbangan
Prof.Mr.R. Kranenburg, murid dan pengganti Prof.Krabbe berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsinya kesadaraan hukum orang.
Kranenburg membela ajaran Krabbe, bahwa kesadaran hukum orang itu menjadi sumber hukum. Menurut kranenburg, hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata (rill).
Dalil yang nyata menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum dirumuskan oleh Kranenburg sebagai berikut: Tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan atau diletakan terlebih dahulu.
Hukum atau dalil ini oleh Kranenburg dinamakan Asas Keseimbangan, berlaku di mana-mana dan pada waktu apa pun.
(Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. dan Christine S.T. Kansil, S.H. M.H., Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta.2011)