SUMBER HUKUM
DEFINISI SUMBER HUKUM
Yang
dimaksud dengan sumber hukum adalah segala atau apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata
1.
SUMBER
HUKUM DARI SEGI MATERIAL DAN FORMAL
1.1
Sumber hukum material dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah,
sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh:
1.1.1
Seorang ahli ekonomi akan
mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang
menyebabkan timbulnya hukum.
1.1.2
Seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
1.2
Sumber hukum formal
antara lain ialah:
1.2.1 Peraturan
perundang-undangan (statute),
1.2.2 Kebiasaan
(custom),
1.2.3 Keputusan-keputusan
hakim (yurisprudensi),
1.2.4 Traktat
(treaty),
1.2.5
Doktrin (pendapat sarjana hukum).
2.
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN IALAH SUMBER HUKUM
2.1 Apakah Undang-undang itu ?
Undang-undang ialah salah satu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Menurut Buys,
Undang-undang mempunyai dua arti yakni:
2.1.1
Undang-undang dalam arti formal:
ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara
pembuatannya (misalnya: dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Parlementer).
2.1.2
Undang-undang dalam arti material:
ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap
penduduk.
Apakah syarat berlaku undang-undang ?
Syarat
mutlak untuk berlakunya undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaran Negara
(LN) oleh Sekertaris Negara (dahulu: Mentri Kehakiman). Tanggal mulai
berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang
itu sendiri. Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang
maka undang-undang itu tidak disebutkan dalam undang-undang maka undang-undang
tersebut mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam LN untuk Jawa dan
Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah
pengundangan dalam LN. Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu fictie dalam hukum: Setiap orang dianggap telah mengetahui adanya sesuatu undang-undang. Hal
ini berarti bahwa jika ada seseorang yang melanggar undang-undang tersebut, ia
tidak diperkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan: “Saya tidak
tahu menahu adanya undang-undang itu.”
2.2 Undang-undang tidak berlaku lagi
jika:
a)
Jangka waktu berlaku yang telah
ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau;
b)
Keadaan atau hal untuk mana
undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi;
c)
Undang-undang dengan tegas dicabut oleh
instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;
d)
Telah diadakan undang-undang yang baru
yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku
2.3 Lembaran Negara
Apakah
Lembaran Negara itu ?
Pada
zaman Hindia Belanda, Lembaran Negara disebut Staasblad (disingkat Stb atau
S). setelah suatu undang-undang
diundangkan dalam LN, ia kemudian diumumkan dalam Berita Negara; setelah itu
diumumkan dalam Siaran Pemerintahan melalui radio dan melalui surat kabar-surat
kabar. Pada zaman Hindia Belanda, Berita Negara disebut De Javasche Courant, dan di zaman Jepang disebut Kan Po. Adapun beda antara Lembaran
Negara dan Berita Negara adalah:
a)
Lembaran
Negara ialah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan
(mengumumkan) semua peraturan-peraturan Negara dan pemerintah agar sah berlaku.
Penjelasan dari suatu undang-undang dimuat
dalam Tambahan Lembaran Negara, yang mempunyai nomor berurut. Lembaran
Negara diterbitkan oleh Departemen Kehakiman (sekarang Sekertariat Negara),
yang disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor berurut misalnya:
LN
Tahun 1962 No.1 (LN 1962/1)
LN
Tahun 1962 No.2 (LN No.2 Tahun 1962)
Contoh
:
a)
LN 1950 No.56 isinya: Undang-Undang
Dasar Sementara (1950)
b)
LN 1959 No.37 isinya: Peraturan
Pemerintah No.23 Tahun 1959 tentang Peraturan Ujian Universiter bagi Mahasiswa
Perguruan Tinggi Swasta
c)
LN 1961 No.302 isinya: Undang-Undang
No.22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
b)
Berita
Negara ialah suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman
(Sekertariat Negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan
peraturan-peraturan Negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap
perlu seperti: akte pendirian PT, firma, koperasi, nama-nama orang yang
dinaturalisasi menjadi warga Negara Indonesia, dan lain-lain.
Contoh
:
Tempat
pengundangan peraturan-peraturan daerah/kotapraja ialah Lembaran
Daerah/Lembaran Kotapraja.
3.
Kebiasaan
(Custom) Sebagai Sumber Hukum
3.1 Pengertian Kebiasaan
Kebiasaan
ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan
itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,
maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum.
Contoh
:
Apabila
seorang komisioner sekali menerima 10% dari hasil penjualan atau pembelian
sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang dan juga komisioner yang lain
pun menerima upah yang sama yaitu 10% maka sebagai itu timbul hal suatu
kebiasaan (usance) yang lambat-laun
berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Masalahnya,
apakah seorang hakim juga harus memperlakukan hukum kebiasaan ? menurut Pasal
15 Algemene Belpalingen van Wetgeving
voor Indonesie (AB): kebiasaan
tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan
untuk diperlakukan. Jadi, hakim harus memakai kebiasaan dalam hal
undang-undang menunjuk kepada kebiasaan.
Dalam
Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) disebutkan: persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat
untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu,
tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan-persetujuan itu
diwajibkan oleh kebiasaan.
4.
Sumber
Hukum Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4.1 Pengertian Yurisprudensi
Adapun yang merupakan peraturan pokok
yang pertama pada Zaman Hindia Belanda ialah Algemene Belpalingen van Wetgeving voor Indonesie yang disingkat AB
(ketentuan-ketentuan umum tentang Perundang-undangan untuk Indonesia).
AB dikeluarkan pada tanggal 30 April
1847 yang dimuat dalam Staasblad 1847
No.23, dan hingga saat ini masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Segala badan Negara dan peraturan
yang ada masih langsung selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang
Dasar ini.”
Apa
yang Diatur dalam Pasal 22 AB?
Menurut Pasal 22 AB, “de rechter, die weigrt recht te spreken
onder voorwendsel van stilzwijgen, duisterheid der wet kan uit hoofed van
rechtswijgering vervoldgd worden” yang mengandung arti:
Hakim yang menolak untuk menyelesaikan
suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak
jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak
mengadili.
Dari ketentuan Pasal 22 AB jelaslah
bahwa seorang hakim mempunyai hak membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan
suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak
memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara, maka hakim
harus membuat peraturan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu
peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Pasal 22 AB menjadi
dasar keputusan hakim lainnya/ kemudiannya untuk mengadili perkara yang serupa
dan keputusan hakimtersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Dan
keputusan hakim yang demikian disebut hukum yurisprudensi.
Jadi, yurisprudensi adalah keputusan
hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim
kemudian mengenai masalah yang sama.
4.2 Macam-macam Yurisprudensi
Ada
dua macam yurisprudensi, yaitu:
I.
Yurisprudensi tetap, dan
II.
Yurisprudensi tidak tetap
Adapun
yang dinamakan Yurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena
rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (standard-arresten) untuk mengambil
keputusan.
Seorang
hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu karena ia sependapat dengan isi
keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil
sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa.
Jelaslah
bahwa yurisprudensi ialah juga sumber hukum tersendiri.
5.
Traktat
(Treaty) sebagai Sumber Hukum
5.1 Pengertian Traktat
Apabila
dua orang mengadakan kata sepakat (consensus) tentang sesuatu hal, maka mereka
itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak
yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu (pacta sunt servanda).
pacta sunt servanda yang
berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya; atau setiap
perjanjian harus ditaati dan ditepati.
Apa perjanjian antar Negara?
Perjanjian
yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antar Negara atau
perjanjian internasional atau traktat. Traktat juga mengikat warga Negara dari
negara-negara yang bersangkutan.
Jika
traktat diadakan hanya oleh dua Negara, maka traktat itu adalah traktat bilateral misalnya perjanjian
internasional yang diadakan pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah
Republik Rakyat Cina tentang ‘dwi-kewarganegaraan’.
Jika
diadakan oleh lebih dari dua Negara, maka traktat itu disebut traktat multilateral, misalnya perjanjian
internasional tentang pertahanan bersama Negara-negara Eropa (NATO) yang
diikuti beberapa Negara Eropa.
5.2 Perbedaan Traktat Multilateral dan
Traktat Kolektif
Apabila
ada traktat multilateral memberikan kesempatan kepada Negara-negara yang pada
permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya,
maka traktat tersebut adalah traktat kolektif atau traktat terbuka, misalnya
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
6.
Pendapat
Sarjan Hukum (Doktrin) Merupakan Sumber Hukum
6.1 Pengertian Doktrin
Pendapat
para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim.
Dalam
yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang
atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut
(mengutip) pendapat seorang sarjana hukum menguasai soal yang harus
diselesaikannya; apalagi jika sarjana hukum itu menetukan bagaimana seharusnya.
Penadapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut. Terutama dalam hubungan
Internasional, pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar. Dalam
hukum internasional, pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang
sangat penting.
6.2 Apa Isi Pasal 38 Piagam Mahkamah
Internasional
Mahkamah
internasional dalam Piagam Mahkamah Internasional (Statute of the international Court Of Justice) pasal 38 Ayat 1
mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutuskan suatu perselisihan dapat
menggunakan beberapa pedoman yang antara lain:
I.
Perjanjian-perjanjian internasional (International conventions).
II.
Kebiasaan-kebiasaan internasional (International Custom).
III.
Asas-asas hukum yang diakui oleh
bangsa-bangsa yang beradab (The general
principles of law recognized by civilized nations);
IV.
Keputusan hakim (Judical decisions ) dan pendapat-pendapat sarjana.
7.
Aliran
Pendapat Sarjana Hukum (Mazhab Ilmu Hukum)
Tanpa memperhatikan adanya sanksi
terhadap pelanggaran kaidah hukum, timbul pertanyaan: “Dari manakah asal hukum,
mengapa hukum ditaaati orang, dan mengapa kita harus tunduk kepada hukum?”
persoalan ketaatan kepada hukum telah menimbulkan berbagai teori dan aliran
pendapat atau Mazhab-mazhab dalam ilmu pengetahuan hukum.
7.1 Arti Mazhab Hukum Alam
Adapun
teori tentang Hukum Alam telah ada sejak jaman dahulu yang antara lain
diajarkan oleh Aristoteles, yang mengajarkan bahwa ada dua macam hukum, yaitu:
I.
Hukum yang berlaku karena penetapan
penguasa Negara.
II.
Hukum yang tidak tergantung pada
pandangan manusia tentang baik dan buruknya, hukum yang asli’.
Menurut
Aristoteles, pendapt orang tentang ‘keaslian’ adalah tidak sama, sehingga
seakan-akan tidak ada hukum alam yang ‘asli’. Namun haruslah diakui, bahwa
keaslian suatu benda atau hal tidak lah bergantung pada waktu dan tempat;
pengecualian dalam sesuatu hal tentulah ada.
Bukanlah
syarat mutlak bahwa Hukum Alam berlaku di zaman apa saja dan dimana-mana, tetapi
lazimnya yaitu dalam keadaan biasa, Hukum Alam itu memang didapati di mana saja
dan di zaman apa saja, berhubung dengan sifat keasliannya yang memang selaras
dengan kodrat alam.
Prof.Subekti,S.H.
mengatakan, bahwa menurut kodrat alam misalnya tangan kanan lebih kuat dari
tangan kiri, tetapi ada juga orang yang tangan kirinya lebih kuat dari tangan
kanannya.
Berhubung
dengan itu menurut Aristoteles, Hukum Alam ialah hukum yang oleh orang-orang
berpikiran sehat dirasakan selaras dengan kodrat alam
Thomas
van Aquino (1225-1274) berpendapat bahwa segala kejadian di alam dunia ini
diperintah dan dikemudikan oleh suatu ‘undang-undang abadi’ (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan
dari semua peraturan-peraturan lainnya.
Lex Eterna ini
adalah kehendak dan pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini. Manusia
dikaruniai Tuhan dengan kemampuan berfikir dan kecakapan untuk dapat membedakan
baik dan buruk serta mengenal berbagai peraturan perundangan yang langsung
berasal dari ‘undang-undang abadi’ itu dan yang oleh Thomas van Aquino
dinamakan Hukum Alam (lex naturalis).
Hukum Alam hanya memuat asas-asas umum seperti misalnya :
1.
Berbuat baik dan jauhilah kejahatan;
2.
Bertindaklah menurut pikiran yang sehat;
3.
Cintailah sesamamu seperti engkau
mencintai dirimu sendiri.
Menurut
Thomas van Aquino, asas-asas pokok tersebut mempunyai kekuatan yang mutlak,
tidak mengenal pengecualian, berlaku dimana-mana dan tetap tidak berubah
sepanjang zaman.
Hugo
de Groot (abad ke-17), seorang pengajar Hukum Alam dalam bukunya De Jure Belli Ac Pacis (tentang hukum
perang dan damai) berpendapat bahwa sumber hukum alam adalah pikiran atau akal
manusia.
Hukum
Alam, menuru Hugo de Groot, ialah pertimbangan pikiran yang menunjukan mana
yang benar mana yang tidak benar. Hukum Alam merupakan suatu pernyataan pikiran
(akal) manusia yang sehat mengenai persoalan apakah suatu perbuatan sesuai
dengan kodrat manusia, dank arena itu apakah perbuatan tersebut diperlukan atau
harus ditolak.
7.2 Pengertian Mazhab Sejarah
Sebagai
reaksi terhadap para pemuja Hukum Alam, di Eropa timbul suatu aliran baru yang
dipelopori oleh Friedrich Carl Von Savigny (1779-1814).
Von
Savigny berpendapat bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelemaan
dari jiwa atau rohani sesuatu bangsa; selalu ada suatu hubungan yang erat
antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.
Menurut
Von Savigny: hukum bukanlah disusun atau diciptakan oleh orangg, tetapi hukum
itu tumbuh sendiri ditengah-tengah rakyat. Hukum itu penjelemaan dari kehendak
rakyat, yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan
kepribadiannya.
Menurut
pandangan tersebut, jelaslah bahwa hukum merupakan suatu rangkaian kesatuan
yang tak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa. Karena itu hukum senantiasa
berubah-ubah menurut tempat dan waktu. Jelaslah pula pendapat Von Savigny ini
bertentangan dengan ajaran Mazhab Hukum Alam yang berpendapat bahwa hukum alam
berlaku abadi di mana-mana bagi seluruh manusia.
Aliran
yang menghubungkan hukum dan sejarah dinamakan ‘Mazhab Sejarah’. Mazhab sejarah
itu menimbulkan ilmu pengetahuan Hukum positif.
Hukum
Positif atau Ius Constitutum oleh
Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, S.H. disebut Tata Hukum; menurut Dr. W.L.G.
Lemaire ialah ‘Het hier en nu geldend
recht’ yaitu hukum berlaku didaerah (Negara) tertentu pada suatu waktu
tertentu.
7.3 Pengertian Teori Teokrasi
Teori
tentang Hukum Alam yang telah dijelaskan di depan merupakan bagian dari
filsafat hukum, yang bertujuan menemukan jawaban dari pertanyaan: “dari manakah
asalnya hukum dan mengapa kita harus tunduk pada hukum?”
Pada
masa lampau, para ahli berfikir (filosof) di Eropa menanggap dan mengajarkan ,
bahwa hukum berasal dari Tuhan yang Mahaesa, dank arena itulah maka manusia
diperintahkan Tuhan harus tunduk pada hukum.
Perintah-perintah
yang datang dari Tuhan dituliskan dalam Kitab Suci. Tinajauan mengenai hukum
dikaitkan dengan kepercayaan dan agama, dan ajaran tentang legitimasi kekuasaan
hukum didasarkan atas kepercayaan dan agama.
Adapun
teori-teori yang mendasarkan berlakunya hukum atas kehendak Tuhan yang Mahaesa dinamakan
Teori Ketuhanan (Teori Teokrasi).
Berhubung
peraturan-perundangan ditetapkan oleh penguasa Negara, maka oleh penganjur
Teori Teokrasi diajarkan, bahwa para penguasa Negara itu mendapat kuasa dari
Tuhan; seolah-olah para raja dan penguasa lainnya merupakan Wakil Tuhan.
Teori
Teokrasi ini di Eropa Barat diterima umum hingga Zaman Renaissance.
7.4 Ketentuan Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut
aliran Rasionalisme, bahwa raja dan penguasa Negara lainnya memperoleh
kekuasaannya bukan dari Tuhan, tetapi dari rakyatnya. Pada abad pertengahan
diajarkan bahwa kekuasaan raja itu berasal dari suatu perjanjian antar raja
dengan rakyatnya yang menaklukkan dirinya kepada raja itu dengan syarat-syarat
yang disebutkan dalam perjanjian.
Kemudian
setelah itu dalam abad ke-18 Jean Jacques Rousseau memperkenalkan teorinya,
bahwa dasar terjadinya Negara ialah ‘perjanjian masyarakat’ (contrac social) yang diadakan oleh dan
antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu Negara.
Adapun
teori Rousseau tersebut dikemukakan dalam buku karangannya yang berjudul Le Contrac Social (1762). Teori Rousseau
yang menjadi dasar paham ‘Kedaulatan Rakyat’ mengajarkan, bahwa Negara
bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan adalah
penjelmaan kemauan rakyat tersebut.
Demikian
menurut aliran ini, bahwa hukum ialah kemauan orang seluruhnya yang telah
mereka serahkan kepada suatu organisasi (yaitu Negara) yang telah terlebih
dahulu mereka bentuk dan diberi tugas membentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Orang
menaati hukum, karena orang sudah berjanji menaatinya. Teori ini dapat juga
disebut Teori perjanjian Masyarakat.
7.5 Ketentuan Teori Kedaulatan Negara
Pada
abad ke-19, Teori Perjanjian Masyarakat ditentang oleh teori yang mengatakan
bahwa kekuasaan hukum tidak dapat didasarkan atas kemauan bersama seluruh
anggota masyarakat. Hukum itu ditaati karena negaralah yang mengendakinya;
hukum adalah kehendak Negara dan Negara mempunyai kekuatan (power) yang tidak
terbatas.
Teori
ini dinamakan Teori Kedaulatan Negara, yang muncul pada abad memuncaknya
ilmu-ilmu pengetahuan alam. Penganjur Teori Kedaulatan Negara ialah Hans
Kelsen. Dalam buku Reine Rechtslehre, ia
mengatakan bahwa hukum itu tidak lain dari pada kemauan negara’ (Wille des
Staates).
Namun
demikian, Hans Kelsen mengatakan bahwa orang taat kepada hukum bukan karena
Negara menghendakinya, tetapi orang taat kepada hukum karena ia merasa wajib
menaatinya sebagai perintah Negara.
7.6 Ketentuan Teori Kedaulatan Hukum
Prof.Mr.H.Krabbe
dari Universitas Leiden menentang Teori Kedaulatan Negara ini dalam bukunya
yang berjudul die Lehre der
Rechtssouveranitet (1960), beliau mengajarkan bahwa sumber hukum ialah
‘rasa keadilan’.
Menurut
Krabbe, hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dariorang terbanyak yang
ditundukan padanya. Suatu peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan rasa
keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat. Peraturan
perundangan yang demikian bukanlah ‘hukum’, walaupun ia masih ditaati ataupun
dipaksakan.
Hukum
itu ada, karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya
hukum itu. Hanyalah kaidah yang timbul dari perasaan hukum
anggota sesuatu masyarakat, mempunyai kewibawaan/paksaan.
Teori
yang timbul pada abad ke-20 ini dinamakan Teori Kedaulatan Hukum.
7.7 Arti Asas Keseimbangan
Prof.Mr.R.
Kranenburg, murid dan pengganti Prof.Krabbe berusaha mencari dalil yang menjadi
dasar berfungsinya kesadaraan hukum orang.
Kranenburg
membela ajaran Krabbe, bahwa kesadaran hukum orang itu menjadi sumber hukum.
Menurut kranenburg, hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata (rill).
Dalil
yang nyata menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum dirumuskan oleh
Kranenburg sebagai berikut: Tiap orang menerima keuntungan atau mendapat
kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan atau diletakan terlebih
dahulu.
Hukum
atau dalil ini oleh Kranenburg dinamakan Asas Keseimbangan, berlaku di
mana-mana dan pada waktu apa pun.
(Prof.
Drs. C.S.T. Kansil, S.H. dan Christine S.T. Kansil, S.H. M.H., Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka
Cipta.2011)
Semoga bermanfaat ya :-)
BalasHapus